Empat Linting Ganja Jadi Bukti, Dua Pemuda Diamankan Polisi di Desa Rempanga

TENGGARONG – Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga membawa narkotika jenis ganja, di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu (7/3/2026).

Keduanya berinisial AA (20) dan AJ (20). Mereka diamankan petugas sekitar pukul 12.30 WITA di kawasan Jalan Dr FL Thobing, Pal 9, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa informasi warga langsung ditindaklanjuti oleh tim yang melakukan pemantauan di lokasi.

“Petugas kemudian menemukan dua orang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan di depan salah satu rumah warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa linting ganja yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat linting ganja kering yang diduga siap digunakan. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok berwarna hitam.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang berada di tangan keduanya. Di antaranya satu korek api gas serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang diketahui berinisial W. Informasi tersebut kini masih didalami oleh penyidik guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Loa Kulu.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.