Sinergi BPJS Kesehatan dan Pemkab Kukar, Kebut Reaktivasi 25.743 Peserta PBI-JK Nonaktif

TENGGARONG – Sinergi terus dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), dalam menanggapi puluhan ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Salah satunya melalui sosialisasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penanganan peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada periode Februari 2026 lalu.

Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan momen yang dinantikan oleh seluruh instansi terkait, untuk memastikan proses reaktivasi kepesertaan masyarakat berjalan lancar.

“Alhamdulillah hari ini merupakan hari yang memang sangat ditunggu oleh kita semua karena hadir beberapa instansi maupun PIC terkait agar proses reaktivasi ini dapat berjalan lancar,” ungkap Ika Irawati.

Tercatat sebanyak 25.743 peserta dari segmen PBI-JK di wilayah Kukar yang mengalami status non-aktif pada Februari 2026. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut akses pelayanan kesehatan warga di lapangan.

Ika menekankan bahwa keterlibatan Puskesmas, rumah sakit, hingga pusat kesejahteraan sosial (puskesos). Tujuannya, agar tidak ada kekhawatiran saat warga mengakses layanan kesehatan.

“Kami hadirkan semuanya sehingga pada saat peserta tersebut mengakses pelayanan kesehatan dan bertemu dengan faskes mitra kita, mereka tidak kaget bagaimana cara melakukan reaktivasi kepesertaan tersebut,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, ia menjelaskan bahwa untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan bagi warga yang sakit. Fasilitas Kesehatan (Faskes) diharapkan segera menerbitkan surat keterangan sakit atau diagnosa.

“Dengan dasar surat tersebut, tim di tingkat desa maupun Dinas Sosial dapat melakukan proses reaktivasi secepat mungkin,” tambahnya.

Ia juga memberikan penekanan khusus terkait aturan baru yang tertuang dalam SK Kemensos Nomor 3 Tahun 2026. “Selama masih terdaftar di SK Kemensos Nomor 3 Tahun 2026, ini bisa kita lakukan proses reaktivasi. Jangan berpatokan pada desil apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan, segera dilakukan reaktivasi kembali,” tegasnya.

Meskipun terdapat kendala di lapangan, koordinasi yang kuat antara Dinsos, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan perangkat desa telah membuat kondisi di Kukar tetap terkendali. Langkah ini juga sejalan dengan arahan bupati Kukat yang mendorong kemudahan berobat cukup menggunakan KTP dengan mengedepankan semangat gotong royong.

“Masyarakat Kutai Kartanegara yang terdampak penonaktifan PBI JK tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang berkesinambungan tanpa hambatan administratif yang berarti,” tutup Ika.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.