Dinas Sosial Kukar Fokus Benahi Akurasi Data, Targetkan Bantuan Sosial Lebih Tepat Sasaran

TENGGARONG – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Rinda Desianti, menegaskan bahwa perbaikan akurasi data kemiskinan menjadi prioritas utamanya pasca dilantik sebagai kepala definitif. Hal ini dilakukan guna memastikan para penerima manfaat yang muncul, benar-benar berhak dan valid sesuai kondisi di lapangan.

Rinda menyampaikan pentingnya mencermati data lapangan secara mendalam, khususnya pada kelompok Desil 1-10. Menurutnya, kualitas data sangat menentukan ketepatan penyaluran bantuan pemerintah.

“Perbaikan data, mencermati data di lapangan mana saja yang masuk desil 1-10. Nanti kalau datanya bagus akan muncul para penerima manfaat yang berhak. Semakin bagus data itu, kelompok penerima manfaat itu akan valid. Saat ini PR saya adalah akurasi data di lapangan,” ungkap Rinda Desianti.

Fokus utama perbaikan ini juga dipicu oleh adanya data yang cukup signifikan. Tercatat sebanyak 25 ribu data PBI-JK dinonaktifkan oleh pemerintah pusat karena berbagai kendala administratif, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda hingga data warga yang tidak ditemukan keberadaannya di lapangan.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Rinda menekankan bahwa pembaharuan data, khususnya pada Desil 1-5 yang tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama lintas stakeholder yang solid.

“Gak bisa kerja sendiri, harus lintas stakeholder, seperti kecamatan, kelurahan, desa hingga tingkat RT,” tambahnya.

Sebagai solus di tingkat paling bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan memaksimalkan peran pengurus RT. Rinda menyebutkan bahwa Program Rp150 juta per RT dapat menjadi instrumen strategis, untuk melakukan pendataan yang lebih presisi.

Melalui dukungan anggaran tersebut, pengurus RT diharapkan dapat mencermati langsung kondisi warganya mana yang masuk kategori miskin dan mana yang tidak.

“Dengan keterlibatan aktif di tingkat paling bawah, diharapkan anggaran yang diberikan pemerintah di masa mendatang akan jauh lebih tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya salah sasaran bantuan,” tutup Rinda.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.