BALIKPAPAN – Aparat gabungan mengintensifkan pengawasan aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan di Kota Balikpapan. Dalam patroli yang digelar Sabtu (28/2/2026) malam, sejumlah tempat usaha diperiksa guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pembatasan jam operasional.
Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan bersama unsur TNI-Polri dan beberapa OPD terkait. Fokus pengawasan menyasar tempat hiburan malam (THM) serta arena biliar yang masih beraktivitas mendekati batas waktu yang ditentukan pemerintah kota.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota tentang pengaturan usaha selama Ramadan.
“Kami melakukan patroli untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan. THM wajib tutup selama Ramadan, sementara biliar dibatasi hingga pukul 23.00 WITA,” ujarnya.
Tim mulai bergerak sekitar pukul 22.00 WITA. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan langsung kepada pengelola usaha agar segera menghentikan operasional sesuai jadwal.
Sebagian besar pelaku usaha disebut telah mengikuti ketentuan. Namun, dalam pemeriksaan di beberapa lokasi, petugas masih menemukan adanya pelanggaran. Dari hasil operasi, sejumlah minuman beralkohol diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar, Satpol PP akan melakukan pemanggilan guna pemeriksaan oleh PPNS. Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha dapat dijatuhkan apabila pelanggaran berulang.
Selain menyasar usaha hiburan, patroli juga dilakukan untuk memantau potensi gangguan ketertiban umum di sejumlah titik keramaian selama Ramadan.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga suasana Ramadan tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman. (RK)



