833 Hektare Kawasan Hutan di IKN Resmi Dikelola Warga, 140 KK Kini Kantongi Legalitas

NUSANTARA – Pemerintah pusat kembali memperluas akses kelola hutan bagi masyarakat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak 833 hektare lahan kini resmi berada dalam skema perhutanan sosial, setelah diserahkan langsung oleh Raja Juli Antoni kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut menyasar 140 kepala keluarga yang tergabung dalam KTH Meranti Bakungan Makmur, KTH Sentosa Rimba, KTH Quarry, dan KTH Perjuangan Penjaga Hutan Teluk Pandan.

Dalam sambutannya, Raja Juli menyampaikan bahwa program perhutanan sosial merupakan bagian dari prioritas nasional yang diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Program ini memberi kepastian hukum agar masyarakat bisa mengelola hutan secara produktif sekaligus tetap menjaga kelestariannya,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Ia menambahkan, pemerintah terus mempercepat distribusi akses legal kelola hutan kepada masyarakat di berbagai daerah. Hingga kini, jutaan hektare kawasan telah masuk dalam skema perhutanan sosial secara nasional.

Kegiatan penyerahan SK yang digelar di kawasan Ibu Kota Nusantara itu dinilai memiliki makna simbolis. Menurutnya, pembangunan IKN tak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat sekitar.

“Pembangunan ibu kota baru harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan warga dan komitmen menjaga lingkungan,” tegasnya.

Selain agenda penyerahan legalitas, Menteri Kehutanan juga melakukan penanaman bibit pohon bersama jajaran Otorita IKN serta meninjau lokasi rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) tahap kedua.

Langkah ini diharapkan memperkuat konsep pembangunan berkelanjutan di kawasan IKN, sekaligus memastikan fungsi ekologis hutan tetap terjaga di tengah percepatan pembangunan nasional. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.