Simpan 28 Paket Sabu Siap Edar, Warga Samarinda Diciduk Polres Kukar

TENGGARONG – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menciduk seorang pemuda pemuda 26 tahun berinisial MZ, asal Samarinda. Ia ditangkap atas kepemilikan puluhan gram sabu-sabu, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.

Ia ditangkap di rumahnya yang berada di RT 26 Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Ia tertangkap tangan menyimpan 28 paket sabu-sabu dengan berat kotor 39,63 gram. Barang haram tersebut ia sembunyikan di bawah lantai rumahnya.

Diketahui, MZ ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Kukar melakukan pengembangan kasus pengungkapan atas nama MS. Seorang remaja berusia 16 tahun yang sebelumnya ditangkap atas kepemilikan 2 gram sabu-sabu di Kelurahan Sangasanga Dalam.

“Pada pukul 01.30 WITA, tim ada melihat seorang laki-laki sedang berdiri diteras rumah alamat tersebut dan MS memberitahukan bahwa laki-laki tersebut adalah MZ,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Dari interogasi awal pada MZ, ia pun baru saja menyerahkan barang bukti sabu-sabu lainnya kepada seseorang berinisial AW (27) di Kecamatan Sangasanga.

Selain mengamankan 28 paket sabu siap edar, pun mengamankan sejumlah bandel plastik putih, 1 unit kendaraan bermotor merk Honda PCX hitam dengan nomor polisi KT 4184 BBP, 2 unit telepon pintar, timbangan digital, sendok takar sabu dari besi, gunting warna biru. Serta uang tunai Rp.1,9 juta yang diduga merupakan hasil transaksi.

Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun terancam dengan Pasal 114 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II dan Lampiran III UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku MZ beserta barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.