TENGGARONG – Seorang pemuda 16 tahun berinisial MS, diciduk Satresnarkoba Polres Kukar. Ia ditangkap saat menunggu pembeli di Jalan Mada, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, pada Jumat (20/2/2026) pukul 00.45 WITA dini hari.
Pelaku memang sudah diincar sejak sepekan sebelum ditangkap. Berbekal dari laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku selama ini.
Saat digeledah, polisi berhasil mendapati 2 paket kecil sabu-sabu siap edar seberat 2 gram yang disimpan rapi di dalam kotak rokok. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Z, yang tinggal Palaran Indah Residen Simpang Pasiran, Kecamatan Palaran, Samarinda.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Selain itu, polisi pun mengamankan 1 unit telepon pintar dan 1 unit kendaraan bermotor merek Honda Vario Hitam dengan nomor polisi KT 6177 BBG.
Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 114 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II dan Lampiran III UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (RK)



