TENGGARONG – Polres Kukar berhasil menangkap AW (27), pria asal Kecamatan Sangasanga yang terlibat jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten dan kota. Ia ditangkap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Penangkapan AW setelah Polres Kukar melakukan pengembangan atas dua kasus sebelumnya atas nama pelaku MS (16) dan MZ (26), yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.
Pelaku AW pun diciduk di RT 1 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga. Berbekal informasi dari MZ, pelaku yang diamankan sebelumnya. Dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya, polisi mendapati 4 paket sabu-sabu seberat 0,92 gram yang disembunyikan di bawah mesin cuci, beserta uang tunai senilai Rp300 ribu.
“Pelaku AW ada diberikan narkotika jenis sabu oleh MZ sebanyak 5 gram dan sisanya sudah habis terjual,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Diketahui, pengungkapan pelaku AW bermula dari MS (16) di Kelurahan Sangasanga Dalam, kemudian berlanjut ke MZ yang berada di Kecamatan Palaran, Samarinda. Hingga berujung pada penangkapan AW di Kelurahan Sangasanga Dalam, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kuakr untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun terancam dengan Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Juncto Lampiran II dan Lampiran III UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (RK)



