Operasi Pekat Mahakam 2026, Dua Pelaku Judol Ditangkap di Tangga Arung Square

Operasi Pekat Mahakam 2026, Dua Pelaku Judol Ditangkap di Tangga Arung Squar

TENGGARONG – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat praktik judi online (judol) di kawasan Tangga Arung Square, Tenggarong, Rabu (18/2/2026).

Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2026 yang digelar menjelang Ramadan. Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan pengungkapan bermula dari patroli dan penyelidikan yang dilakukan Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berkumpul dan dicurigai sebagai tempat praktik judol.

“Dua orang yang masuk dalam target operasi berhasil diamankan saat sedang bermain judi online menggunakan telepon genggam,” ungkapnya.

Dua tersangka masing-masing berinisial WN (50) dan HAP (27), keduanya warga Tenggarong. Mereka diamankan di lokasi berbeda namun masih berada dalam kawasan Tangga Arung Square, Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Redmi 14C warna biru dan satu unit Samsung S23 FE warna hijau tosca yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian online.

Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalimantan Timur tertanggal 9 Februari 2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

AKP Ecky menegaskan, Operasi Pekat Mahakam 2026 merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, hingga premanisme.

“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kukar. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.