Roy Suryo Ungkap Dokumen Skripsi Jokowi, Klaim Bukti Asli Diperoleh Langsung dari UGM

JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo untuk pertama kalinya mempublikasikan foto skripsi milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang berasal dari Universitas Gadjah Mada. Dokumen tersebut disebutnya sebagai bukti utama yang ia peroleh secara resmi dari pihak kampus.

Roy menjelaskan, dokumen skripsi itu diterimanya bersama dr Tifa dan Rismon Sianipar langsung dari jajaran pimpinan UGM, yakni Wakil Rektor I dan Wakil Rektor IV. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya membuka fakta akademik kepada publik.

“Kami terima langsung bentuk skripsinya dan kemudian kami uji halaman-halamannya. Ini untuk pertama kalinya juga saya tunjukkan seperti ini,” ujar Roy saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Ia menambahkan, pengambilan gambar dokumen dilakukan menggunakan kamera profesional dengan format RAW agar detail asli tetap terjaga dan tidak mengalami kompresi data.

“Hasilnya bukan berupa JPEG. Ini RAW, RAW material yang sangat tajam dan dalam. Itu gunanya untuk proses identifikasi,” katanya.

Roy kemudian memaparkan sejumlah temuan yang menurutnya menimbulkan pertanyaan. Salah satunya terkait kondisi fisik kertas dalam satu dokumen skripsi yang dinilai tidak seragam.

“Dalam satu skripsi ada kertas yang berbeda. Kertas sebelah kiri masih tampak baru, sebelah kanan sudah kusem. Logis tidak?” ucapnya.

Ia juga menyoroti perbedaan metode pengetikan dalam dokumen tersebut. Menurut Roy, terdapat bagian yang tampak diketik menggunakan mesin ketik dan bagian lain yang terlihat sebagai hasil cetak printer.

“Sebelah kanan ini mesin ketik. Sebelah kiri dituliskan Joko Widodo dan ini diprint. Mesin inkjet belum ada di tahun itu,” katanya.

Selain itu, Roy menyinggung penulisan gelar akademik salah satu dosen yang tercantum dalam bagian ucapan terima kasih skripsi, yakni Ahmad Sumitro. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian waktu antara gelar yang ditulis dengan masa pengukuhan resmi.

“Bulan November masih doktor. Tapi di sini sudah ditulis Prof. Dr., padahal pengukuhan profesor baru Maret 1986,” ujar Roy.

Ia mempertanyakan etika akademik terkait penulisan gelar sebelum pengukuhan, serta menantang pihak yang menyatakan bahwa gelar tersebut telah sah digunakan pada periode tersebut.

Roy memastikan seluruh temuan itu, termasuk dokumen skripsi yang dipamerkan, akan dipaparkan dalam sidang citizen lawsuit di Solo pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia menegaskan bukti-bukti yang dimilikinya akan disampaikan secara terbuka sebagai fakta yang ia klaim tidak terbantahkan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.