PBI Dinonaktifkan, Kukar dan Kaltim Pasang “Sabuk Pengaman” Jamin Warga Tetap Bisa Berobat

TENGGARONG – Penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) secara nasional berdampak langsung ke daerah. Termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Namun pemerintah daerah memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.

Di Kukar, sebanyak 25.743 peserta PBI JKN tercatat nonaktif. Sementara di tingkat provinsi, sekitar 64 ribu peserta PBI di Kaltim terdampak sejak Februari 2026. Menyusul pemutakhiran data nasional, melalui skema Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski demikian, baik Pemprov Kaltim maupun Pemkab Kukar menegaskan pelayanan kesehatan tetap berjalan.

Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Pemkab Kukar bergerak cepat melakukan pemadanan data untuk reaktivasi kepesertaan. Sekretaris Dinsos Kukar, Yuliandris Suherdiman, menyebut 99 persen peserta yang dinonaktifkan masih berada pada Desil 1 hingga 5 atau kategori tidak mampu. Hanya 164 orang yang masuk Desil 6 sampai 10.

“Penonaktifan terjadi karena NIK tidak padan, data ganda, atau dalam satu KK ada ASN, TNI, Polri, maupun terdeteksi memiliki pinjaman bank,” jelasnya.

Pemadanan dilakukan secara sistem untuk mempercepat proses. Targetnya, reaktivasi rampung dalam waktu tiga bulan. “Kita berhati-hati agar data yang diajukan kembali ke pusat tidak mengalami penolakan,” tegas Yuliandris.

Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, memastikan pasien kronis dan emergensi tetap menjadi prioritas. “Untuk layanan kronis dan emergensi itu menjadi prioritas kami. Pasien bisa langsung datang ke rumah sakit atau puskesmas tanpa harus melapor ke Dinas Sosial,” ujarnya.

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menegaskan komitmen daerah untuk menjadi tameng terakhir jaminan kesehatan warga. “Kalau kiranya semua yang tidak tertanggung di pusat dan provinsi, kita tanggung di sini,” tegas Aulia.

Pemkab Kukar mengandalkan program Berobat Gratis Cukup dengan KTP. Warga yang tidak lagi masuk skema PBI pusat maupun provinsi tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Kukar mengalokasikan sekitar Rp105 miliar dalam APBD. “Saya jamin masyarakat Kukar tetap bisa menerima pelayanan kesehatan gratis meskipun BPJS PBI dihapuskan. Itu anggaran yang tidak kami ganggu gugat,” tegasnya.

Langkah ini memperkuat posisi Kukar sebagai daerah dengan cakupan kepesertaan JKN tinggi dan peraih UHC Award. Secara agregat, kepesertaan JKN di Kukar mencapai 103 persen.

Di tingkat provinsi, Pemprov Kaltim mengambil langkah preventif melalui Program Gratispol Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tetap wajib melayani pasien meski kartu BPJS terdeteksi nonaktif.

“Jangan sampai ada pasien ditolak karena kartunya mati. Begitu terdeteksi nonaktif, langsung koordinasi dan aktifkan saat itu juga,” tegas Jaya.

Melalui Gratispol, kepesertaan bisa diaktifkan pada hari yang sama saat pasien datang berobat, cukup dengan menunjukkan KTP Kaltim. “Kalau datang berobat dan kepesertaannya tidak aktif, langsung kami alihkan dan aktifkan melalui Gratispol,” ujarnya.

Skema ini setara BPJS Kesehatan kelas III dan sangat krusial bagi pasien hemodialisis, penyakit kronis, maupun layanan kesehatan jiwa. Salah satu rumah sakit rujukan utama adalah RSUD Abdul Wahab Sjahranie, selain RS provinsi dan kabupaten/kota lainnya.

Dukungan fiskal menjadi fondasi kebijakan ini. Pemprov Kaltim mengalokasikan Rp231 miliar untuk premi BPJS kelas III melalui Gratispol. “Realisasi baru sekitar Rp85 miliar. Artinya ruang anggaran masih sangat luas untuk mengkover warga. Tidak ada alasan pelayanan berhenti,” tegas Jaya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menjelaskan penonaktifan massal merupakan dampak implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

“Basisnya sekarang DTSEN. Penonaktifan ini bagian dari pemutakhiran data nasional,” jelasnya.

Reaktivasi dilakukan melalui Dinsos kabupaten/kota dengan verifikasi 39 parameter sosial ekonomi, memastikan yang bersangkutan masih berada di Desil 1 sampai 5.

Kasus penonaktifan PBI di Kaltim dan Kukar memperlihatkan dinamika antara akurasi data nasional dan kesinambungan layanan publik. Namun baik Pemprov Kaltim maupun Pemkab Kukar memilih pendekatan serupa: pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti hanya karena perubahan status administratif.

“Yang penting masyarakat tetap terlayani. Itu komitmen kami,” tegas Jaya.

Dengan percepatan reaktivasi di Kukar, dukungan anggaran Rp105 miliar dari APBD Kukar, serta “sabuk pengaman” Gratispol senilai Rp231 miliar di tingkat provinsi, pemerintah memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak dasar atas layanan kesehatan.

Penulis : Tim Redaksi Radar Kukar

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.