Gabungan TNI-Polri Gelar Gaktib di Teluk Lingga, Pastikan Tak Ada Aparat Nongkrong di THM

SANGATTA – Aparat gabungan TNI dan Polri menggelar Operasi Yustisi (Gaktib) dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Teluk Lingga, Sangatta Utara, Minggu (16/2/2026) dini hari. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pekan Disiplin dalam menyambut HUT ke-80 Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Operasi yang dimulai pukul 22.00 WITA hingga 01.00 WITA itu melibatkan personel Pomal Lanal Sangatta, Sub Denpom VI/Mulawarman dari unsur TNI AD, serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kutai Timur (Kutim).

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa keikutsertaan Propam dalam operasi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan disiplin internal sekaligus penguatan sinergitas antarinstansi.

“Operasi gabungan ini adalah wujud nyata soliditas TNI-Polri di Kutai Timur. Kami mendukung penuh kegiatan Pekan Disiplin dalam rangka HUT Pomal ke-80 ini. Tujuannya jelas, yakni memastikan tidak ada oknum anggota, baik dari TNI maupun Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin dengan berada di tempat hiburan malam tanpa surat perintah tugas,” tegas Fauzan saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2026).

Operasi dipimpin Paur Lidkrim Lanal Sangatta Letda Laut (PM) Nevida Prima Laksana. Tim menyisir lima THM di Teluk Lingga, yakni Pub Metro, New Place, Golden Pub, Executive, dan Queen.

Dari hasil pengecekan, kondisi di lapangan bervariasi. Pub Metro terpantau cukup ramai oleh pengunjung umum. Golden Pub hanya dihadiri dua orang tamu, sementara Executive dan Queen dalam keadaan tutup saat operasi berlangsung.

Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya anggota TNI maupun Polri yang melanggar aturan dengan berada di lokasi tanpa surat perintah tugas.

“Prinsipnya, kami ingin memastikan integritas aparat tetap terjaga di mata masyarakat. Sinergi dalam penegakan ketertiban seperti ini akan terus kami pertahankan,” tutup Fauzan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.