Dinas PU Kukar Siapkan Anggaran Khusus untuk Audit Tiga Jembatan Utama Kukar

TENGGARONG – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat, memastikan keamanan infrastruktur jembatan di Kukar. Untuk tahun ini, telah mengalokasikan anggaran khusus untuk menggandeng Balai Keselamatan Jembatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendapatkan pendampingan ahli, dalam melakukan kajian dan analisa mendalam terhadap kondisi fisik jembatan.

​”Tahun ini kita juga ada alokasi anggaran untuk mendapatkan pendampingan dari Balai Keselamatan Jembatan, itu dari PUPR, Kementerian PUPR. Itu kita lagi meminta kepada mereka untuk bisa membantu melakukan kajian dan analisa terhadap kondisi di tiga jembatan Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Wiyono, pada kamis (12/2/2026).

Total 3 jembatan yang fokus menjadi prioritas pengecekan tahun 2026, masing-masing Jembatan Kartanegara (Tenggarong), Jembatan Martadipura (Kota Bangun) dan salah satu jembatan di wilayah Anggana.

Wiyono menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan perbaikan. Dinas PU Kukar memilih untuk bersikap realistis terkait kompetensi teknis. Juga lebih mengedepankan rekomendasi dari para ahli struktur jembatan nasional.

​”Karena kita tidak berani mengulang seperti sebelumnya. Kita tidak punya kompetensi, kemudian kita langsung memperbaiki. Jadi kita meminta bantuan kepada tenaga ahlinya untuk melakukan analisa dan kajian,” tegasnya.

Nantinya, tim ahli dari Balai Keselamatan Jembatan akan melakukan serangkaian pengujian teknis di lapangan. Hasil dari kajian tersebut akan menentukan langkah atau metode perbaikan seperti apa yang paling tepat untuk diterapkan.

​”Rekomendasi itulah yang nanti akan menjadi bahan untuk kemudian proses perbaikannya,” tutup Wiyono.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.