Terkait Penurunan Jembatan Kartanegara, Dinas PU Pastikan Kondisi Masih Aman

TENGGARONG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar), Wiyono, memastikan Jembatan Kartanegara Tenggarong masih dalam kondisi aman untuk dilintasi.

Ini menyikapi terkait adanya penurunan struktur pada jembatan utama di Kecamatan Tenggarong, yang sempat memicu kekhawatiran masyarakat.

​Wiyono menegaskan telah melakukan langkah-langkah teknis, untuk memantau kesehatan struktur jembatan secara berkala.

“Itu secara umum itu amannya, kemarin kita sudah koordinasi, kita kan ada alat deteksinya ya,” ungkap Wiyono, Kamis (12/2/2026).

Untuk memastikan keamanan secara akurat, data dari alat deteksi sensor yang terpasang di jembatan telah dikirim ke tim pakar di Jakarta. Hal ini dilakukan agar hasil pembacaan alat dapat dianalisa secara mendalam, oleh para ahli struktur.

​”Itu yang kemudian kita kirim ke Jakarta sana untuk dianalisa hasilnya, nah itu secara relatif masih bagus. Tetapi sementara ini secara umum itu masih relatif, masih aman,” tambahnya.

Terkait adanya keluhan masyarakat mengenai jembatan yang terasa bergoyang saat terjadi kemacetan, Wiyono menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan sifat alami dari konstruksi jembatan dan masih dalam batas kewajaran.

​Walaupun sedikit penurunan di titik tertentu, namun hal tersebut tidak mengganggu integritas struktur secara keseluruhan.

​”Jembatan kita masih aman, walaupun memang ada sedikit penurunan yang di ujung sana itu masih aman. Termasuk kemarin ketika ada kemacetan,” ujarnya.

Ia pun berkomitmen untuk terus memantau perkembangan hasil analisa dari Jakarta, guna menentukan langkah perawatan selanjutnya. Agar keamanan pengguna jalan tetap terjamin.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.