Bandar Sabu Diciduk Tim Elang di Batu Sopang, Polisi Sita Senpi Rakitan dan Puluhan Paket Narkotika

PASER – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser kembali membuahkan hasil. Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu, sekaligus kedapatan menyimpan senjata api rakitan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang. Terduga pelaku berinisial MS (30) ditangkap di wilayah hukum Polres Paser setelah melalui proses penyelidikan mendalam.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita 27 paket sabu dengan total berat 10,91 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp7.750.000 yang diduga hasil transaksi, timbangan digital, sendok takar, serta satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru tajam yang berada dalam penguasaan tersangka.

Kasat Narkoba AKP Suradi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Elang.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkoba, kami akan terus melawan sindikat narkoba yang merusak generasi bangsa,” katanya, Kamis (12/2/2026).

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas pelaku. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.