Jamin Keamanan Pangan Ramadan, Disketapang Kukar Pantau Harga Hingga Cek Residu Pestisid

TENGGARONG – Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memastikan ketersediaan dan keamanan bahan pangan menjelang bulan suci Ramadan. Selain memantau stabilitas harga, tim gabungan juga fokus memastikan bahan pangan yang beredar bebas dari zat berbahaya.

​Plt Kepala Disketapang Kukar, Ananias, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu instruksi dari pemerintah pusat, terkait pelaksanaan gerakan pangan serentak di seluruh Indonesia. Meski demikian, langkah koordinasi di tingkat daerah sudah mulai berjalan.

“Nanti kita tindak lanjuti dengan Bulog, Disperindag, dan teman-teman dinas lainnya. Kita harapkan tidak terjadi gejolak, khususnya untuk beras. Ketersediaannya masih bisa kita kendalikan,” ungkap Ananias.

Tak hanya fokus pada stok beras, Disketapang Kukar memberikan perhatian khusus pada Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Tim telah turun ke sejumlah pasar, untuk melakukan uji petik terhadap sayur-sayuran dan buah-buahan.

​”Kita cek residu pestisidanya, jangan sampai di musim seperti ini, ketika masyarakat butuh banyak sayur dan buah, ternyata mengandung bahan-bahan yang tidak diizinkan untuk dikonsumsi. Jadi, kita lakukan pengawasan keamanan pangannya,” tegasnya.

Ananias menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan kepolisian, Disperindag, Dinas Perizinan, serta Bagian Ekonomi. Petugas lapangan dikerahkan setiap hari untuk melaporkan perkembangan harga secara real-time.

​Langkah ini diambil sesuai instruksi Badan Pangan Nasional untuk mengendalikan inflasi dan memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa terbebani lonjakan harga atau kekhawatiran akan kualitas pangan.

“Kita selalu pantau harga di lapangan setiap harinya. Mudah-mudahan sampai nanti pada saat Ramadan dan Lebaran tidak terjadi gejolak,” tutup Ananias.

Penulis : Shavira Ramadhanita

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.