Tuntaskan Utang Program 2025, DPRD Kukar Sarankan Rekayasa Kas Lewat Pinjaman Jangka Pendek

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah menghadapi tantangan, terkait kondisi keuangan daerah. Ini terjadi akibat dana transfer yang belum sepenuhnya terealisasi.

Menanggapi situasi tersebut, muncul usulan agar pemerintah daerah melakukan rekayasa kas melalui skema pinjaman jangka pendek. Guna menjamin kelancaran tata kelola anggaran.

Langkah mendesak ini diambil mengingat adanya keterbatasan anggaran yang tersedia saat ini. Dengan rekayasa kas yang tepat, diharapkan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan stabil di tengah penantian kepastian masuknya dana dari pemerintah pusat.

Rencana pinjam jangka pendek guna menyelesaikan program-program tahun 2025 yang belum terbayar. Melalui skema ini, pelaksanaan program tersebut dapat direlokasi dan diperbaiki kualitas eksekusinya pada tahun anggaran 2026.

​”Kami berkomitmen dan berharap pada bulan Maret sudah ada perbaikan terkait pembayaran kewajiban tersebut, tentunya dengan catatan ketersediaan dana,” ungkap Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Sebelum dana transfer resmi tersedia, pinjaman jangka pendek dianggap sebagai salah satu solusi, dengan syarat utama tidak memberatkan beban keuangan daerah di masa depan.

Penanganan ini ditargetkan dapat dilakukan secepatnya untuk menghindari penumpukan kewajiban. Keputusan akhir mengenai langkah rekayasa kas ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan bupati.

“Diharapkan, bupati dapat mengambil kebijakan terbaik dengan melakukan pinjaman yang terukur guna menangani kewajiban-kewajiban yang berpotensi muncul pada tahun 2026 mendatang,” tutup Ahmad Yani.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.