Polres Kukar Siap Tindak Tegas Balap Liar Berantas Balap Liar Jelang Ramadan

TENGGARONG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memulai persiapan pengamanan menjelang bulan suci Ramadan, melalui gelaran Operasi Keselamatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat di tahun 2026.

​Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fadoli, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah kegiatan preventif dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih tertib berkendara. Serta menjauhi aksi balap liar yang kerap meresahkan.

Mengantisipasi kebiasaan tersebut ketika bulan Ramadan, pihak kepolisian akan memperketat pengawasan pada waktu-waktu rawan. Guna mencegah ancaman balap liar kendaraan bermotor.

​”Malamnya kita akan tingkatkan lagi patrolinya untuk antisipasi balapan liar. Kalau misalkan sudah dapat info, kami pasti akan melakukan peningkatan represif karena itu sangat meresahkan,” ungkap AKP Ahmad Fadoli.

Tindakan tegas ini diambil guna menekankan fatalitas korban balap liar sangat tinggi. Mulai dari luka berat, patah tulang, hingga risiko meninggal dunia.

Polres Kukar menegaskan bahwa upaya kepolisian tidak akan maksimal tanpa dukungan dari masyarakat. Ia pun mengajak adanya kerjasama erat antara kepolisian, warga, sekolah, dan orang tua.

​Peran orang tua dianggap paling penting, karena mayoritas pelaku balap liar adalah anak sekolah yang membawa motor atas izin orang tua. Pihak sekolah pun diimbau untuk memberikan sanksi tegas, bagi siswa yang terjaring keluar malam untuk aksi balapan.

​”Percaya ini bisa terlaksana dengan maksimal apabila ada kerjasama dari orang tua, sekolah, dan warga. Kalau dari kepolisian sendiri bisa, tapi kurang maksimal,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.