Setahun Berlalu, Kasus Pembuangan Bayi di Kanal 2 Sangatta Masih Misteri

SANGATTA — Tepat satu tahun sejak ditemukannya jasad bayi di Kanal 2 Sangatta, Kutai Timur, kasus pembuangan bayi tersebut belum juga menemui kejelasan. Hingga penghujung tahun 2025, kepolisian masih belum menetapkan tersangka, meski proses penyidikan disebut terus berjalan.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, sekelompok anak yang tengah mencari kepiting di aliran Sungai Kanal 2, Jalan H. Nanang Kasim I, RT 46, menemukan sebuah totebag berwarna hijau yang tergeletak di tepi sungai dan menimbulkan kecurigaan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga sekitar sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian.

Ketika tas tersebut dibuka, di dalamnya ditemukan jasad bayi. Aparat kepolisian segera mengevakuasi jasad tersebut untuk kepentingan penyelidikan. Penemuan itu pun menggegerkan warga Sangatta dan menyisakan duka serta keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, memastikan bahwa pihaknya masih terus mendalami seluruh bukti dan keterangan yang telah dihimpun guna mengungkap pelaku di balik peristiwa tersebut.

“Kami akan tetap mendalami untuk menuntaskan perkara ini. Siapa yang menjadi pelakunya, akan kami ungkap,” ujar AKP Rangga saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).

Namun hingga akhir 2025, penyidikan belum menunjukkan hasil konkret. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka, meskipun waktu terus berjalan.

Penanganan kasus ini juga sempat mengalami pergantian kepemimpinan di lingkungan Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur. Awalnya, perkara ditangani oleh AKP Ardian Rahayu Priatna, sebelum kemudian dilanjutkan oleh Kasat Reskrim yang baru seiring rotasi jabatan di tubuh kepolisian.

Ironisnya, tak berselang lama setelah kasus Kanal 2 mencuat, peristiwa pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah Sangatta Utara. Pada Selasa (3/6/2025), jasad bayi ditemukan di Gang Komando. Berbeda dengan kasus Kanal 2, perkara tersebut justru berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat.

Dalam kasus Gang Komando, pelaku berinisial KF berhasil diamankan dan dijatuhi vonis 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keberhasilan tersebut menjadi kontras tajam dengan kasus Kanal 2 yang hingga kini masih belum menemukan titik terang.

Perbedaan penanganan dua perkara dengan modus serupa ini memunculkan sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa satu kasus dapat diselesaikan hingga putusan pengadilan, sementara kasus lainnya masih berjalan tanpa kepastian hukum.

Sejumlah pemerhati sosial menilai lambannya pengungkapan kasus Kanal 2 berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Terlebih, perkara ini menyangkut kejahatan serius terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas utama perlindungan negara.

Polres Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tersebut. Namun hingga kalender 2025 ditutup, kasus pembuangan bayi di Kanal 2 masih menjadi pekerjaan rumah besar sekaligus catatan kelam bagi penegakan hukum di Kutai Timur. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.