Predator Anak di Ponpes Tenggarong Seberang Dituntut 15 Tahun Penjara

TENGGARONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati, secara resmi membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah, dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/1/2026). Terdakwa yang merupakan seorang pendidik di sebuah pondok pesantren Tenggarong Seberang tersebut, dituntut hukuman maksimal atas tindakan asusila berulang terhadap anak didiknya.

Dalam persidangan tersebut, JPU Fitri Ira Purnawati menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 418 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik terhadap anak yang berada di bawah pengawasannya.

“Kami menuntut dengan pidana penjara selama 15 tahun. Mengingat perbuatan ini dilakukan berulang kali, maka sesuai Pasal 127, ancaman maksimal 12 tahun ditambah sepertiga menjadi 15 tahun penjara,” ungkap Fitri Ira Purnawati usai persidangan.

Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar kurang lebih Rp380 juta. Barang bukti dalam perkara ini diminta untuk dirampas dan dimusnahkan, serta beban biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Ada hal yang mengiris hati sekaligus mengejutkan dalam jalannya persidangan. Terdakwa terlihat bereaksi biasa saja dan bahkan menyatakan merasa “puas”, karena rahasianya sebagai penyuka sesama jenis sejak kelas 5 SD akhirnya diketahui publik.

​Ironisnya, fakta di persidangan mengungkap bahwa terdakwa pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2021 di pondok pesantren milik orang tuanya tersebut. Namun, saat itu ia kembali diperbolehkan mengajar hingga akhirnya jumlah korban bertambah.

​”Terdakwa sendiri sebenarnya adalah korban dari kakak tingkatnya terdahulu. Inilah yang harus kita kawal bersama agar anak-anak yang menjadi korban saat ini tidak berubah menjadi pelaku di masa depan,” tambah Fitri.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

​”Penasihat hukum dan terdakwa akan menyampaikan pembelaan, baik secara tertulis maupun lisan, pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan tanggal 2 Februari 2026,” tutup Fitri Ira Purnawati.

​Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.