TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah gencar terkait peningkatan angka perceraian di wilayah Kukar khususnya. Faktor ekonomi dan tingginya angka pernikahan anak, diidentifikasi sebagai akar masalah yang memicu kerentanan bagi kaum perempuan dan anak-anak.
Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menjelaskan bahwa meski proses teknis perceraian berada di bawah wewenang Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. Pihaknya terus memantau dampak sosial yang ditimbulkan.
“Berdasarkan catatan kami dan informasi dari Pengadilan Agama, kasus permohonan perceraian ini banyak dipengaruhi oleh faktor ekonomi, Ini menjadi salah satu penyebab dominan,” ungkap Hero.
Ia menekankan bahwa salah satu upaya yang tengah diupayakan oleh pemerintah daerah, adalah memutus rantai pernikahan anak. Menurutnya, pernikahan di usia dini hampir dipastikan berujung pada ketidaksiapan diberbagai hal.
“Ketika terjadi pernikahan anak, secara otomatis kapasitas ekonominya belum mendukung. Dari sisi psikologis mereka belum siap, aspek kesehatan reproduksinya juga belum mapan. Ini sudah banyak kajiannya,” tegasnya.
Ia juga mengungkap fenomena memprihatinkan di mana pernikahan anak sering kali terjadi karena Married by Accident (MBA). Dalam banyak kasus, hal ini bermula dari perilaku pelecehan seksual yang kemudian dikompromikan oleh pihak keluarga dan pelaku untuk menutupi jejak dengan cara menikahkan korban.
“Sekarang kita makin kencang menutup pintu itu, jika ada permohonan dispensasi nikah, prosesnya kita buat cukup rumit. Harus ada hasil konseling dari MIPPPA untuk mengawal komitmen keluarga tersebut,” tambah Hero.
Tingginya angka perceraian ini menciptakan beban ganda bagi perempuan yang kemudian harus menjadi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Hero menyebutkan, seringkali dalam kasus perceraian karena faktor ekonomi. Akhirnya anak-anak dititipkan sepenuhnya kepada ibu, sementara sang bapak tidak memiliki kapasitas untuk menafkahi.
“Kapasitas ibu dalam mengelola anak terbatas, jika tidak ditangani dengan baik, terjadilah kasus penelantaran anak hingga stunting,” ungkapnya.
Sebagai bentuk tindakan nyata, DP3A Kukar baru-baru ini mengevakuasi empat orang anak yang terlantar akibat orang tua yang bercerai dan tidak lagi mampu mengurus mereka. Anak-anak tersebut kini telah dikirim ke Sekolah Rakyat di Samarinda untuk mendapatkan pendidikan dan perlindungan yang layak.
Menghadapi tantangan ini, DP3A Kukar terus menggencarkan gerakan pencegahan pernikahan anak dengan menyasar sekolah-sekolah dan kelompok masyarakat yang tidak mengayom pendidikan formal. Ia mengajak semua pihak untuk mengubah stigma tradisional yang memicu pernikahan dini, seperti rasa takut anak tidak laku.
“Inilah dinamika yang harus kita jalankan, tugas kita adalah mengawal masyarakat Kutai Kartanegara agar bisa diberdayakan sesuai kapasitasnya, meski kita menghadapi situasi yang sebenarnya tidak normal ini,” tutup Hero.
Penulis : Shavira Ramadhanita



