Gagalkan Peredaran Sabu di Muara Kaman, Polsek Sebulu Ringkus Pelajar dan Pemasok

TENGGARONG – Jajaran Polsek Sebulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu malam, Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu di satu lokasi yang sama, yakni Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, pada Senin (12/1/2026).

Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Serta penyelidikan intensif petugas di lapangan.

Penindakan dimulai saat petugas mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun. Meski masih berstatus pelajar, ia kedapatan membawa barang haram yang disimpan di saku celananya.

“Dari tangan pelaku, kami menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 0,92 gram. Berdasarkan pengakuan awal, ia diminta kakaknya untuk menjual barang tersebut dengan imbalan sejumlah uang,” ungkap IPTU Edi Subagyo.

Tidak hanya sampe disitu, petugas langsung melakukan pengembangan di lokasi yang sama dan berhasil menciduk EH (30). Ia di duga kuat sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

Dari tangan EH, polisi menyita barang bukti yang lebih besar, yakni lima paket sabu seberat 1,70 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pengedaran. Diantaranya timbangan digital, bundel plastik klip kosong, sendok takar sabu, telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Saat diinterogasi, tersangka EH mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A. Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pemasok besar tersebut dan sedang melakukan pengejaran.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah kami amankan di Polsek Sebulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polsek Sebulu berkomitmen untuk tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kukar khususnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.