2 Tahun Jadi Kurir Sabu, Hasilnya untuk Foya-foya dan Judi Online

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Loa Janan, pada Minggu (5/4/2026). Dalam operasi pengembangan yang dilakukan secara maraton, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, didampingi Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Loa Duri Ilir.

Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gunung Batu, RT 7 Desa Loa Duri Ilir. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial AI (35). Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 3 poket sabu seberat 0,9 gram yang disembunyikan di saku celana.

“Tersangka AI mengaku sudah dua tahun menjadi kurir dan barang tersebut merupakan pesanan seseorang. Dari pengakuan AI pula, muncul nama pemasok barang yakni MI,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe.

Berdasarkan hasil pengakuan tersangka AI, Team Garangan langsung bergerak, melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Padat Karya, RT 8 Desa Loa Duri Ulu.

Sekitar pukul 18.30 WITA, polisi berhasil membekuk MI (40) dan rekannya MA (41). Dalam penggeledahan di lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 9 poket sabu dengan berat total 2,2 gram.

“Tersangka MA diidentifikasi sebagai pemilik barang, sementara MI berperan sebagai kurir penjual, ” tambahnya.

Lebih mengejutkan lagi terdapat fakta yang terungkap dalam penangkapan. Kapolsek membeberkan bahwa keuntungan dari barang haram tersebut justru digunakan untuk hal negatif lainnya.

“Ironisnya, tersangka MI mengaku uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.200.000 telah habis digunakannya untuk bermain judi online,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MI mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang (DPO) di bawah Jembatan Mahkota Dua, Samarinda, atas perintah MA.

Diketahui pula bahwa para tersangka merupakan pengguna aktif narkotika sejak lama, bahkan salah satunya sudah menggunakan sabu sejak tahun 2004.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.