SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas perusahaan tambang yang masih memanfaatkan jalan umum sebagai jalur angkutan batu bara. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa penggunaan jalan publik untuk kegiatan hauling tidak memiliki dasar pembenaran dan harus segera dihentikan oleh seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kaltim.
“Undang-undang sudah jelas. Kegiatan pertambangan wajib menggunakan jalan khusus. Tidak ada alasan untuk memakai jalan umum,” kata Rudy, baru-baru ini.
Ia menegaskan, kewajiban penyediaan jalan khusus bagi aktivitas pertambangan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memiliki jalur tersendiri dalam operasional pengangkutan hasil tambang.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemprov Kaltim telah menyiapkan sanksi administratif secara bertahap bagi perusahaan yang masih melanggar. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga pembekuan bahkan pencabutan izin usaha.
Menurut Rudy, kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan tambang bertonase besar. Selain itu, penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang juga berdampak pada percepatan kerusakan infrastruktur yang seharusnya digunakan masyarakat.
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur turut mendorong peran media massa dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut. Media diharapkan dapat menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang, sekaligus membuka ruang klarifikasi bagi perusahaan tambang maupun masyarakat luas. (RK)



