NUSANTARA – Sejumlah warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, melakukan aksi penutupan akses Jalan Bebas Hambatan (JBH) Segmen 6A ruas Tol Balikpapan–IKN, Kamis (12/3/2026). Aksi tersebut dipicu belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan yang diklaim milik masyarakat.
Belasan warga yang terlibat dalam aksi itu memasang kawat berduri di dua sisi jalan sebagai bentuk protes. Akses jalan yang berada di wilayah RT 3 Pemaluan tersebut pun dijaga warga secara bergiliran sejak Rabu (11/3/2026).
Kuasa masyarakat, Ibrahim, menjelaskan lahan yang dipersoalkan merupakan milik warga dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun hingga kini, menurutnya, pembayaran ganti rugi belum juga terealisasi meski berbagai pertemuan telah dilakukan.
“Beberapa kali rapat itu, apa kita dapat, dijanji-janji bahwa akan pembayaran. Dilakukan pembayaran ketika sudah ada dokumennya. Ada dokumen, begitu lagi dicek lagi. Dipersoalkan lagi kan ini sertifikat nih,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ia menyebut persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Warga bahkan telah menunggu proses administrasi yang melibatkan sejumlah instansi sejak beberapa tahun terakhir.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, sekitar 10 hektare lahan dari total 21 nama pemilik diduga belum menerima pembayaran sejak 2023.
Ibrahim menjelaskan, pada 2024 warga sempat menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) perubahan kawasan IHM dari Kementerian Kehutanan. Setelah SK perubahan kawasan terbit, proses administrasi sempat tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah kembali dilakukan pengurusan ke Kementerian Kehutanan, lahan tersebut akhirnya dilepaskan dari kawasan IHM. Padahal menurut warga, sejak sebelumnya lahan tersebut sudah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
“Sudah punyanya warga, bukan lagi punyanya IHM, dan IHM tidak pernah mengakui ketika kita berhadapan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan warga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak kontraktor proyek jalan tol, yakni PT Adhi Karya yang menangani pembangunan JBH Segmen 6A.
Dalam pertemuan tersebut, kata Ibrahim, warga dijanjikan pembayaran ganti rugi akan segera dilakukan. Namun hingga kini realisasinya belum juga terlihat.
“Rapat di ADHI Karya kita dijanji akan dilakukan pembayaran secepatnya. Karena janji itulah, karena sampai saat ini tak ada buktinya. Alasannya Nataru. Dijanji lagi. Tapi tak kunjung ada pembayaran,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran karena status lahan sudah jelas sebagai milik masyarakat. Bahkan, kata dia, sudah ada keputusan dari kementerian terkait serta surat edaran dari pemerintah daerah yang menginstruksikan agar pembayaran dilakukan.
“Ini lagi, suruh mau buka lagi untuk 13 Maret. Terus kita ini warga mau diapain? Kan kita minta penyelesaian. Jadi masyarakat ini menuntut haknya. Pembayaran kita harus diselesaikan dulu, artinya janganlah merampas hak rakyat,” tegasnya.
Aksi penutupan akses tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu rencana fungsional ruas Tol Balikpapan–IKN Segmen 6A yang dijadwalkan mulai digunakan pada pertengahan Maret 2026. (RK)



