Video Perang Petasan Viral, 15 Anak di Muara Badak Dibina Polisi

BONTANG – Aksi belasan anak yang bermain petasan dengan cara saling mengarahkan ke teman hingga ke jalanan di Kecamatan Muara Badak, berujung pembinaan oleh aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut mencuat setelah video mereka beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, petasan yang seharusnya diarahkan ke atas agar meledak di udara, justru ditembakkan ke arah sesama anak dan ke badan jalan, sehingga membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan.

Kapolsek Muara Badak, IPTU Danang Wahyu Rahardika, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dan mendapati sedikitnya 15 anak terlibat dalam aksi tersebut.

“Sekitar 15 anak terlibat. Mereka sudah kami lakukan pembinaan dan kami juga panggil orang tuanya,” ujarnya.

Menurut Danang, permainan petasan tanpa pengawasan orang dewasa memiliki risiko tinggi, terutama jika digunakan tidak sesuai peruntukannya. Untuk memastikan situasi aman, polisi juga melakukan patroli lanjutan ke lokasi kejadian.

“Tadi pagi kami sudah patroli kembali dan sudah tidak ada aktivitas serupa,” jelasnya.

Selain memberikan pembinaan kepada anak-anak, kepolisian juga akan menyasar para pedagang kembang api agar lebih selektif dalam melayani pembeli, khususnya anak di bawah umur.

“Nanti kami beri imbauan kepada penjual agar. Minimal yang sudah cukup umur dan mengerti bahaya penggunaannya,” tegasnya.

Pengawasan peredaran kembang api juga akan melibatkan Satpol PP. Jika ditemukan pelanggaran, petugas tidak segan mengambil langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Polisi mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya saat menggunakan petasan, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.