Tenggarong – Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal, di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu. Pada Senin (10/4/2023) lalu. Sebanyak 13 orang yang berhasil diamankan, dan 8 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
KBO Sat Reskrim Polres Kukar, IPTU Sang Made Satria Dharma menjelaskan, aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin, yang meresahkan warga ini, terungkap berdasarkan aduan masyarakat. Dikirimkan melalui hotline Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari aduan tersebut, Sat Reskrim Polres Kukar melakukan investigasi ke lapangan. Benar saja, mereka memang mendapati adanya sebuah aktivitas pertambangan tanpa izin. Dimana aktivitas penambangan tersebut dilakukan di atas lahan peternakan sapi milik PT Bramasta Sakti.
“Bersama para tersangka, kami mengamankan 7 unit ekskavator berbagai merk dan 5 tumpukan batu bara,” papar Sang Made Satria, Kamis (13/4/2023).
8 orang tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Kukar, diantaranya adalah SW dan OB selaku pengawas. Serta HD, EK, DH, SY, AD, dan WT merupakan pekerja yang melakukan pengerukan batu bara di TKP.
Sang Made menambahkan bahwa saat ini, Sat Reskrim Polres Kukar tengah melakukan pengejaran terhadap pemodal tambang ilegal ini. Dimana saat ini pihaknya telah mengantongi identitas pelaku, yang diketahui merupakan warga Kaltim.
“Kemungkinan besar pemodalnya ini sedang berada diluar Kaltim,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas tambang ilegal dilokasi seluas 5,6 hektar (ha) tersebut, telah beroperasi selama 20 hari. Namun belum ada batu bara yang berhasil dijual atau diangkut keluar dari TKP penumpukan.
“Selanjutnya 8 tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” tutupnya. (tabs)