Tuntut Implementasi UMK 2026, Serikat Pekerja Logam Gelar Aksi Damai di Muara Jawa

TENGGARONG – Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar aksi demonstrasi damai di Kecamatan Muara Jawa. Tujuan aksi tersebut untuk mengawal implementasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026, yang telah ditetapkan sebesar Rp3.991.797.

Penyampaian pendapat yang dilakukan secara terbuka tersebut, menuntut agar seluruh perusahaan di Kukar segera menyesuaikan standar upah karyawan sesuai dengan ketetapan terbaru pemerintah daerah.

Perwakilan serikat pekerja menegaskan bahwa kenaikan UMK ini merupakan hak normatif yang harus dipenuhi sebagai pengaman ekonomi. Para buruh menilai kenaikan ini sangat krusial, untuk menjaga daya beli di tengah meningkatnya biaya hidup.

“Kami berharap perusahaan mematuhi aturan tersebut, kenaikan UMK 2026 bukan sekadar angka, tapi harus berdampak nyata pada kesejahteraan keluarga pekerja,” ungkap salah satu perwakilan pekerja.

Para peserta aksi membentangkan spanduk dan membagikan selebaran sebagai bentuk edukasi mengenai hak-hak pekerja. Mereka menekankan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan upah adalah kunci terciptanya hubungan industrial yang berkeadilan.

Aksi yang berlangsung kondusif di bawah pengamanan ketat aparat ini, mendapat apresiasi dari pemerintah Kecamatan Muara Jawa. Pihak kecamatan memandang aksi ini sebagai bentuk partisipasi aktif warga, dalam mengawal kebijakan publik.

Pemerintah Kecamatan menyatakan komitmennya untuk meneruskan aspirasi para pekerja ke instansi ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten. Meminta perusahaan dan serikat buruh untuk mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Melalui aksi ini, diharapkan adanya transparansi dan itikad baik dari pihak perusahaan dalam menjalankan regulasi pengupahan. Penyesuaian upah yang layak diyakini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga akan meningkatkan motivasi para pekerja di Kukar.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.