Transfer Dana Pusat Tertunda, Bupati Kukar Siapkan Skema Pinjaman Bankaltimtara

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah bergerak cepat mengamankan kondisi keuangan daerah, menjelang tutup tahun anggaran. Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, mengungkapkan bahwa saat ini daerah sedang menanti sisa dana transfer dari pemerintah pusat dengan total mencapai Rp1,06 triliun.

Dalam rapat koordinasi yang digelar baru-baru ini, dr Aulia menjelaskan bahwa dari total transfer tersebut, sebesar Rp453 miliar dijadwalkan akan masuk ke kas daerah pada Rabu (24/12/2025). Namun, Pemkab Kukar masih harus menunggu kepastian sisa dana sekitar Rp700 miliar lagi.

“Hari kerja masih ada, dan kita terus melakukan proses optimalisasi komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Kami sudah bersurat secara resmi untuk menyampaikan kondisi riil di daerah,” ungkap dr Aulia.

Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Kukar saat ini tidak dalam kondisi defisit. Ia menggarisbawahi bahwa persoalan utama terletak pada teknis penundaan transfer dari pusat. “Sekali lagi saya garis bawahi, ini bukan defisit, akan tetapi ini penundaan transfer,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi penundaan transfer tersebut, Pemkab Kukar telah mempersiapkan kemungkinan terburuk. Dengan menyiapkan plan B, dengan melibatkan kerja sama dengan Bankaltimtara.

“Kita sudah mempersiapkan plan B ketika di sana tidak bisa terbayar atau tidak ada yang cair maka kita akan melakukan pinjaman ke Bankaltimtara karena ini bukan defisit akan tetapi penundaan transfer,” ujarnya lagi.

Rencananya, Pemkab Kukar akan melakukan pinjaman jangka pendek dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan terkait dana transfer yang sudah menjadi haknya pemerintah daerah.

Begitu dana dari pusat cair dan masuk ke kas daerah, dana tersebut akan langsung diserahkan untuk melunasi pinjaman ke Bankaltimtara. “Kita mempersiapkan beberapa skema, harapan kita tidak ada banyak pihak yang dirugikan dengan kondisi seperti ini,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.