Transfer Anggaran Belum Maksimal, DPRD Kukar Dorong Pemkab Fokus ke Program Mendesak

TENGGARONG – Realisasi dana transfer pemerintah pusat ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masih berada di kisaran 23 persen hingga awal Juni 2026, menjadi perhatian DPRD Kukar. Kondisi tersebut dinilai perlu disikapi dengan penyesuaian program agar kebutuhan utama masyarakat tetap terlayani.

Wakil Ketua DPRD Kukar, Aini Faridah, meminta pemerintah daerah menyusun skala prioritas pembangunan di tengah keterbatasan fiskal yang tengah dihadapi. Menurutnya, program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat perlu didahulukan dibanding kegiatan yang tidak mendesak.

Ia menyebut, keterlambatan maupun rendahnya serapan dana transfer bukan hanya terjadi di Kukar, melainkan juga dialami banyak daerah lain di Indonesia. Karena itu, pemerintah daerah diminta tetap bijak dalam mengelola kemampuan anggaran yang tersedia.

“Sekarang memang kondisinya baru sekitar 23 persen. Tapi ini bukan hanya terjadi di Kukar, hampir seluruh daerah juga mengalami hal yang sama,” ujarnya.

Aini menilai situasi keuangan saat ini menuntut pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah rencana kegiatan. Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan publik dan agenda pembangunan strategis tetap dapat berjalan meski ruang anggaran terbatas.

Menurutnya, kebijakan efisiensi harus dibarengi dengan penentuan prioritas yang jelas, khususnya pada sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Ia berharap kondisi fiskal daerah dapat segera membaik sehingga berbagai program yang saat ini tertunda bisa kembali dijalankan secara optimal. Percepatan penyaluran dana transfer pusat, kata dia, akan sangat membantu pemerintah daerah dalam merealisasikan agenda pembangunan yang telah direncanakan.

“Harapannya tentu kondisi ini bisa segera pulih, sehingga kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat terealisasi dengan baik,” tutupnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.