Terseret Dugaan Korupsi Bimtek, Dua ASN Dishub Bontang Nonaktif Sementara

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah administratif terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang yang terseret dugaan tindak pidana korupsi dana bimbingan teknis (bimtek). Keduanya, berinisial J dan RW, resmi diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya.

Kebijakan tersebut menyusul penetapan status tersangka dan penahanan terhadap J dan RW oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang sejak Selasa (27/1/2026). Pemberhentian sementara diberlakukan sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi administratif yang wajib dilaksanakan ketika seorang PNS berstatus tersangka dan ditahan aparat penegak hukum.

“Jadi pemerintah daerah berkewajiban menjalankannya, dimana pemberhentian sementara mulai berlaku sejak yang bersangkutan ditahan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Pemberhentian sementara itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (SK PPK). Selama masa nonaktif tersebut, kedua ASN tidak menerima gaji secara penuh sebagaimana pegawai aktif.

“Namun keduanya tetap memperoleh uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen, dari penghasilan terakhir. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sudi menegaskan, kebijakan ini tidak dapat diartikan sebagai bentuk hukuman atas perkara yang tengah berjalan. Pemerintah daerah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ini murni langkah administratif untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus mendukung kelancaran proses hukum. Status pemberhentian sementara ini akan berakhir setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, apabila nantinya pengadilan menyatakan J dan RW terbukti bersalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dilanjutkan dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebaliknya, jika dinyatakan tidak bersalah, seluruh hak dan status kepegawaian keduanya akan dipulihkan.

“Begitupun sebaliknya, apabila keduanya dinyatakan tidak bersalah, maka seluruh hak dan status kepegawaiannya akan dipulihkan sebagaimana semula,” tutupnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.