Terpangkas 50 Persen, Pemkab Kukar Fokus Kebutuhan Dasar Masyarakat

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa tahun anggaran 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Imbas dari pengurangan dana transfer, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2025 yang diperkuat dengan kebijakan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Akibatnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang semestinya sebesar Rp 3 triliun, hanya diterima sebanyak Rp 1,5 triliun. Atau 50 persen dari jumlah yang seharusnya.

“Dengan adanya pengurangan ini, kami di Kukar berupaya melakukan efisiensi anggaran dengan merasionalisasi belanja daerah,” ungkap Aulia.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan akan ditunda dan diprioritaskan, sesuai dengan urgensi dan dampak langsungnya terhadap masyarakat.

Namun sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial akan tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terganggu oleh efisiensi ini. “Kami ingin memastikan masyarakat Kukar secara keseluruhan tidak mengalami gangguan layanan di bidang-bidang tersebut,” tambahnya.

Untuk itu, penghematan akan dilakukan melalui pengurangan kegiatan yang bersifat administratif, seperti perjalanan dinas dan rapat yang dianggap tidak mendesak. Sehingga anggaran diamankan untuk sektor-sektor vital.

“Langkah ini diambil agar pemerintah daerah dapat tetap menjalankan program-program Utama di tengah keterbatasan dana,” tutup bupati Kukar. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.