TENGGARONG – Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) merekomendasikan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Menyusul kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
Rekomendasi itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pondok Pesantren, yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (18/6/2026). Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kemenag Provinsi Kaltim, Kemenag Kukar, aparat penegak hukum, hingga lembaga terkait perlindungan anak.
Kepala Bidang Pondok Pesantren Kemenag Kaltim, M Isnaini, mengatakan rapat menghasilkan sejumlah komitmen bersama yang menitikberatkan pada perlindungan santri, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dari segala bentuk kekerasan.
Menurutnya, keselamatan dan kepentingan terbaik peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren.
“Semua pihak sepakat menolak segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, perundungan, eksploitasi maupun perlakuan tidak manusiawi lainnya di lingkungan pesantren,” ujarnya.
Selain itu, peserta rapat juga menyepakati pentingnya penanganan setiap dugaan kekerasan secara cepat, transparan, profesional, dan berkeadilan dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya.
Dalam forum tersebut, Kemenag Kaltim menegaskan bahwa keberadaan sebuah pesantren dapat dicabut apabila tidak lagi memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan regulasi lainnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh peserta rapat mendukung rekomendasi penutupan sekaligus pencabutan izin operasional Ponpes Modern Ibadurrahman apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum membuktikan lembaga tersebut tidak mampu menjamin perlindungan terhadap peserta didik.
“Kami akan melaporkan hasil rapat ini kepada pimpinan untuk diteruskan ke Kementerian Agama pusat. Kewenangan pencabutan izin operasional berada di tingkat pusat,” kata Isnaini.
Ia menjelaskan, selama proses evaluasi berlangsung, pondok pesantren tersebut tidak diperkenankan menerima santri baru pada tahun ajaran 2026/2027. Sementara kegiatan belajar mengajar bagi santri yang saat ini masih terdaftar tetap berjalan hingga ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Tidak ada penerimaan peserta didik baru. Untuk santri yang masih menempuh pendidikan, proses pembelajaran tetap berlangsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pusat,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenag juga memastikan hak-hak santri tetap terlindungi melalui skema pendampingan dan fasilitasi pemindahan ke lembaga pendidikan lain yang memenuhi standar perlindungan anak apabila nantinya pesantren ditutup.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa seluruh pihak akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pesantren agar tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Terkait kepemimpinan lembaga, Isnaini menyebut saat ini posisi pimpinan Pondok Pesantren Ibadurrahman dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) bernama Ainul Khuri sesuai arahan dari Direktorat Pesantren Kementerian Agama.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola lembaga sambil menunggu hasil evaluasi dan keputusan akhir dari pemerintah pusat mengenai status operasional pondok pesantren tersebut.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



