Terganjal Ganti Rugi Senilai Rp10 M, Pembangunan Kantor Camat Loa Kulu Mangkrak Sejak 2014

TENGGARONG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna membahas penyelesaian ganti rugi lahan Kantor Camat Terpadu Kecamatan Loa Kulu, yang hingga kini belum terealisasi. Pertemuan yang mempertemukan pihak ahli waris dan instansi pemerintah terkait tersebut, dilaksanakan di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, pada Senin (8/6/2026).

Pembangunan infrastruktur pelayanan publik yang terletak di Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu itu, diketahui mangkrak total sejak tahun 2014 silam. Proyek dihentikan sepihak oleh warga, karena adanya tuntutan hak atas tanah yang belum diselesaikan oleh pemerintah daerah maupun pihak perusahaan pemegang konsesi terdahulu.

Perwakilan ahli waris, Adriadi Ashari, menjelaskan bahwa di dalam rencana kawasan pembangunan kantor camat terpadu seluas 4,3 hektar tersebut, terdapat tanah milik kakek mereka bernama Saleh. Dengan luas sekitar setengah hektare yang belum pernah dibebaskan.

Adriadi menegaskan, pihak keluarga tidak akan berani melakukan klaim sepihak jika tidak mengantongi dokumen pendukung yang valid dan autentik.

“Kami memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2013 yang ditandatangani oleh camat Loa Kulu saat itu, Ibu Rosmina. Pengukuran lahan pun dilakukan bersama-sama oleh aparat desa, kecamatan, dan pihak keluarga kami sehingga petanya jelas masuk dalam area kantor camat,” ujarnya.

“Selain itu, kami punya bukti dokumen bahari/lama tahun 1972 bertulis tangan di kertas yang sudah usang dari PT Kayu Mas, yang menyatakan dengan jelas bahwa tanah dan bangunan kakek Saleh belum dibayarkan,” lanjut Adriadi.

Ia menceritakan, pada tahun 2014 sebenarnya sudah ada surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar yang menyatakan akan membayarkan ganti rugi senilai Rp1 miliar. Namun, realisasi tersebut menguap tanpa kejelasan hingga memasuki tahun 2026.

“Sebenarnya sudah sampai ke Kejaksaan Agung sampai tembusan presiden mengenai ini tapi kami lihat kembali lagi,” tambahnya.

Bahkan, sebulan lalu pihak keluarga sempat melakukan aksi spontan dengan memasang plang bertuliskan “DIJUAL”, di atas kerangka bangunan kantor camat yang mangkrak tersebut demi memancing respons pemerintah.

“Kami sudah cukup bersabar, bisa dibilang sabar tingkat dewa. Kami tidak ingin menghambat pembangunan, karena kami tahu Kantor Camat Loa Kulu yang sekarang sudah kurang layak, parkirannya lebih banyak mobil daripada orang. Kami hanya ingin pemerintah segera menyelesaikan ini agar pembangunan bisa cepat dan kami tidak melakukan hal-hal negatif,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kukar, Junadi, menyatakan bahwa RDP ini merupakan langkah awal yang baik untuk membuka status hukum seluruh wilayah eks-HGU PT Kayu Mas di area tersebut, agar bisa dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah.

“Secara aturan, jika masa berlaku HGU sebuah perusahaan telah berakhir, maka lokasi tersebut otomatis kembali menjadi milik pemerintah. Namun, berdasarkan bukti surat tahun 1972 dari PT Kayu Mas yang ditunjukkan ahli waris, memang ada keterangan bahwa tanah Bapak Saleh menjadi beban yang belum sempat terbayarkan oleh perusahaan. Ini yang perlu kita cross check mendalam,” jelas Junadi.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar berkomitmen untuk segera menyurati pemerintah daerah, dalam hal ini sekretaris kabupaten (sekkab). Ini dilakukan untuk melakukan konvergensi data kembali. Dewan juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Bagian Hukum Setkab Kukar, guna memverifikasi total keabsahan surat-surat yang dimiliki warga.

Terkait nilai tuntutan ganti rugi saat ini yang diestimasikan telah berkembang hingga menyentuh angka Rp10 miliar, Junadi menyebutkan bahwa pemkab harus sangat berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi melanggar hukum. Terlebih postur anggaran daerah saat ini tengah mengalami defisit yang cukup berat.

“Lokasi ini sangat strategis untuk masyarakat Loa Kulu, kami akan fokus selesaikan satu per satu agar tidak melebar, sehingga ke depan pemerintah tidak ragu lagi melanjutkan pembangunan. Jika nanti dari hasil verifikasi ahli waris dinyatakan menang, kita akan komunikasikan lagi formulasinya dengan pemerintah daerah agar hak warga terbayar dan kantor camat bisa segera dimanfaatkan,” tutup Junadi.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.