TENGGARONG – Proses penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilaporkan menghadapi potensi perlambatan. Dikarenakan belum adanya respons dan pembahasan lanjutan dari pihak legislatif (DPRD), pasca penyerahan dokumen awal oleh eksekutif.
Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, mengakui adanya kekhawatiran terkait dampak proses ini terhadap keseluruhan penanggaran APBD. Bahwa pihak eksekutif, di bawah sekretariat kabupaten, telah menunaikan kewajibannya dengan menyerahkan dokumen penting, yaitu Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada DPRD.
“Dampaknya sebenarnya karena kan yang pasti bahwa kita di eksekutif telah menyerahkan dokumen RKPD KUA ke mereka. Dampaknya setelah itu dibahas di mereka,” ungkap Ahyani.
Namun, pembahasan lanjutan di tingkat legislatif tampaknya belum memberikan kejelasan. Menurut Ahyani, jika terdapat rencana perubahan atau ketidaksesuaian, hal tersebut seharusnya disampaikan dalam rapat paripurna melalui mekanisme nota penjelasan dan nota tanggapan.
“Tapi karena awal itu belum dilakukan, jadi kita tidak tahu sikap mereka seperti apa. Tapi implikasinya ya mudah-mudahan tidak besar bagi proses penganggaran,” tambahnya.
Meskipun berharap implikasi kekosongan sikap ini tidak signifikan, Ahyani lantas menegaskan kembali peraturan yang menjadi titik krusial dalam seluruh perjalanan penganggaran.
“APBD itu harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran. Jadi sebelum tanggal 1 Desember, APBD sudah harus ditetapkan,” ujar Ahyani.
Penetapan APBD yang melampaui batas waktu 1 Desember dapat berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan menghambat pelaksanaan program kerja daerah di awal tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, kecepatan pembahasan antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar anggaran Kukar dapat berjalan tepat waktu.
Penulis : Shavira Ramadhanita



