Temuan BPK Rp9,5 M, Kejari Kukar Bidik Pelajari Niat Jahat Pejabat

TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) langsung tancap gas merespons laporan pemborosan anggaran daerah. Kejari kini tengah mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp9,5 miliar terkait pembayaran honor non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Meskipun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan mengantongi dispensasi waktu 60 hari untuk memulihkan kas negara, kejaksaan memastikan penegakan hukum tidak akan menunggu tenggat waktu tersebut habis.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menegaskan hasil audit BPK RI tersebut telah menjadi pintu masuk resmi bagi tim intelijen maupun pidana khusus untuk menelusuri aliran dana.

“Informasi itu sudah kami monitor terkait adanya temuan BPK, bagi kami itu menjadi trigger saja. Kalau memang diberikan waktu untuk pengembalian selama 60 hari, silakan saja. Tetapi kami tetap akan melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Firdaus mengatakan penanganan perkara ini tidak akan selesai hanya dengan sekadar mengembalikan uang ke kas daerah. Fokus penyelidikan saat ini diarahkan untuk membedah apakah anggaran murni kekeliruan pencatatan atau terdapat skema korporasi terstruktur.

Firdaus mengingatkan jajaran birokrasi mengenai batasan hukum yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Apabila sejak awal ditemukan adanya mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, jalur pidana dipastikan tetap berjalan.

“Kalau memang dari awal sudah ada niat jahat, kembali lagi kepada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” jelasnya.

Kejari Kukar kini telah bergerak cepat di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat dan pihak terkait seputar operasional non ASN diam-diam mulai dimintai keterangan di ruang pemeriksaan.

“Kami sudah bekerja, tetapi tidak bisa kami sampaikan di sini. Sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi,” tambahnya.

Tim penyidik kini sedang menguliti pola, modus serta dokumen administratif guna memetakan anatomi kasus secara utuh sebelum menentukan status perkara.

“Nanti kami klarifikasi dulu, apakah ini kesalahan administrasi atau memang ada niat jahat. Kami akan melihat polanya seperti apa sehingga konstruksi hukumnya bisa kami bangun,” ungkapnya.

Pihak Kejari Kukar mengatakan iktikad baik dari OPD untuk mengembalikan temuan Rp9,5 miliar tersebut tetap akan dimasukkan ke dalam berkas sebagai poin meringankan. Namun Firdaus menggarisbawahi hal itu bukanlah penentu utama dalam menghentikan penyelidikan.

Pewarta: Shavira Ramadhanita
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.