Tekan Kesenjangan, Pemkab Kukar Fokus Berdayakan 46 Ribu Perempuan Kepala Keluarga

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kini terus memperkuat komitmennya, dalam memangkas kesenjangan pendapatan gender. Fokus utama saat ini, pada penguatan ekonomi perempuan, khususnya bagi perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno, menyatakan bahwa peningkatan kemandirian ekonomi perempuan bukan sekedar hanya masalah finansial. Namun lebih kepada menekankan berbagai persoalan sosial di masyarakat.

“Selama ini kesenjangan pendapatan antara laki-laki dan perempuan masih cukup jauh. Karena itu, pemerintah daerah mendorong perempuan agar memiliki kapasitas ekonomi yang kuat, baik melalui usaha mandiri, kelompok, maupun sektor non formal,” ungkap Hero.

Data yang diperoleh menunjukkan terdapat sekitar 46 ribu perempuan kepala keluarga di Kukar. Kelompok ini, terutama yang berada di usia produktif, menjadi sasaran utama program peningkatan kapasitas ekonomi pemerintah.

​Hero menjelaskan bahwa perempuan kepala keluarga memikul beban ganda yang sangat berat. “Selain mengurus rumah tangga, mereka juga menjadi penggerak utama ekonomi keluarga. Inilah yang menjadi fokus perhatian kami agar mereka lebih berdaya,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan pemberdayaan perempuan akan berbanding lurus dengan kualitas hidup anak-anak di Kukar. Keluarga dengan ekonomi yang stabil dipastikan lebih mampu memenuhi hak dasar anak, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.

​”Melalui sinergi lintas sektor ini, kami berharap perempuan dapat menjadi penggerak utama dalam keluarga. Ini sejalan dengan visi daerah untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan berdaya saing,” tutup Hero.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.