Tanggapi Pergeseran Dapil, Ahmad Yani : Yang Dilakukan KPU Kukar Sudah Tepat

Tenggarong – Sejumlah anggota DPRD Kukar mengomentari perpindahan dapil, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar belum lama ini. Salah satunya anggota DPRD Kukar Daerah Pemilihan (Dapil) V, Ahmad Yani.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023, tentang dapil dan alokasi khusus anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota dalam pemilu tahun 2024.

Dimana dalam PKPU tersebut, memuat perubahan pada Dapil V. Dimana Dapil V mengalami penambahan kecamatan yang semula terdiri dari kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan, koni bertambah dengan masuknya kecamatan Samboja Barat. Kecamatan Samboja Barat sendiri merupakan kecamatan baru, pemekaran dari Kecamatan Samboja.

Dampaknya, kini Dapil V mengalami kenaikan alokasi kursi anggota DPRD. Sebelumnya Dapil V hanya mendapat 7 kursi, kini melejit menjadi mendapat 9 kursi.

Seiring dengan perubahan ini, Dapil IV pun ternyata terdampak secara langsung. Lantaran Kecamatan Samboja yang terbagi dua, dan kecamatan pecahan dari Samboja rupanya berada di dapil yang berbeda. Membuat alokasi kursi di Dapil IV menurun, dan hanya menyisakan alokasi 6 kursi.

“Saya pikir apa yang dilakukan KPU merupakan langkah yang tepat, karena memang Samboja Barat itu wilayah Kukar yang secara posisi sangat dekat dan secara lintasan satu kawasan dengan Loa Janan, dan itu yang paling dekat,” sebut Ahmad Yani.

Disinggung soal kenaikan alokasi kursi di dapil yang ditempatinya, Yani merasa itu bukanlah sesuatu yang perlu dipersoalkan. Lantaran pembagian alokasi kursi disetiap dapil sudah sesuai dengan rumus kalkulasi perhitungan KPU. Dimana masuknya kecamatan Samboja Barat ke Dapil V secara otomatis menambah jumlah penduk di Dapil V, yang pastinya akan menambah alokasi kursi sesuai.

“Karena kan kalkulasi jumlah kursi di masing-masing dapil ini sesuai dengan besaran jumlah penduduk di masing-masing dapil,” tutupnya. (tabs)