Syahariah Mas’ud: Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Hanya Puncak Gunung Es

SAMARINDA — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Syahariah Mas’ud, S.E., menyebut aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman hanya merupakan “puncak gunung es” dari persoalan yang lebih besar. Ia yakin kasus ini hanyalah satu dari banyak praktik serupa yang terjadi di berbagai wilayah Kaltim.

“Ini baru satu. Saya yakin kasus seperti ini juga terjadi di daerah-daerah lain. Bahkan, saya tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum pemerintah, mahasiswa, hingga dosen. Tolong itu dicatat,” tegas Syahariah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I-IV DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).

Syahariah mendesak Pemprov Kaltim dan unsur pimpinan DPRD untuk serius menindaklanjuti kasus ini, tidak sebatas retorika, melainkan dengan langkah konkret.

“Rapat-rapat ini harus punya pencapaian. Saya minta dua minggu, masalah ini harus mulai ditindak. Kalau rapat berikutnya pimpinan tidak hadir, saya akan minta ditunda. Ini bukan perkara kecil,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan pengelola KHDTK, aktivitas tambang tanpa izin telah menyebabkan kerusakan vegetasi dan lahan seluas 3,2 hektare sejak awal April 2025. Penambangan dilakukan secara brutal dengan alat berat yang masuk ke kawasan konservasi pendidikan tanpa seizin pihak pengelola.

KHDTK sendiri merupakan kawasan vital milik Universitas Mulawarman yang berfungsi sebagai laboratorium alam untuk kegiatan pendidikan dan penelitian.

Dalam rapat tersebut, pengelola KHDTK mengajukan permohonan penguatan sarana pengawasan, seperti drone dan kendaraan operasional, untuk menunjang patroli lapangan. Medan KHDTK yang sulit dijangkau secara manual membutuhkan dukungan teknologi guna menjamin efektivitas pengawasan.

Namun hingga kini, permintaan tersebut belum terealisasi. Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim menyatakan kesiapan mendukung, namun masih menunggu disposisi dari Gubernur.

“Kami ini pelaksana teknis. Surat sudah di meja Gubernur, tinggal tunggu disposisinya. Kalau sudah ada, kami langsung jalan,” ujar Polisi Kehutanan Kaltim, Rahmadi.

Syahariah juga menyoroti bahwa tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan keuangan daerah karena tidak memberikan kontribusi ke APBD.

“Perusahaan-perusahaan ilegal ini hanya menikmati hasilnya, tapi tidak menyumbang ke daerah. Itu yang kami akan kejar. Kami akan datangi semua tambang-tambang, terutama yang tidak terdaftar,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kaltim telah mendapat instruksi dari Gubernur untuk turut mengawasi langsung aktivitas pertambangan, dan akan mendorong pembentukan mekanisme pengawasan yang ketat dan terukur. (adv/DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.