Sopir Truk Tangki Buka Suara soal Kecelakaan Maut di Jalan Juanda

SAMARINDA – Keterangan dari sopir truk tangki yang terlibat kecelakaan fatal di Jalan Ir H Juanda, Selasa (17/2/2026), mulai terungkap. Insiden yang menewaskan seorang ibu dan melukai anaknya itu kini dalam penanganan aparat kepolisian. Sementara pengakuan pengemudi menjadi salah satu bahan pendalaman penyelidikan.

Sopir truk tangki bernomor polisi B 9854 PFU, Rudy Sihombing, menuturkan kronologi kejadian berdasarkan apa yang ia alami di balik kemudi. Saat itu, ia mengaku sedang melintas dari arah Sangkulirang menuju Palaran dengan kondisi kendaraan kosong dan berada di lajur kanan bersama sejumlah truk lain.

“Aku lewat dari jalur kanan sana, jalan bareng teman-teman. Nah, aku sudah lewat, ibu itu nyelip sepeda motor yang lain dari sisi sebelah kiri,” ujar Rudy.

Rudy mengaku tidak menyaksikan langsung momen benturan antara sepeda motor korban dan badan truk. Ia baru menghentikan kendaraan setelah mendengar suara benturan dari arah belakang.

“Ketika kena, dia bunyi. Begitu dengar bunyi, baru aku injak rem (berhenti). Kalau kondisi korbannya, aku tidak melihat, tidak berani aku melihat,” tambahnya dengan nada gemetar.
Diduga, setelah tersenggol, korban terjatuh ke badan jalan dan masuk ke kolong truk hingga terlindas ban belakang. Warga sekitar dan petugas kemudian segera melakukan evakuasi.

Sementara itu, pihak perusahaan pemilik armada, PT Pantai Subur, menyatakan sikap atas kejadian tersebut. Perwakilan perusahaan, Fadlan, memastikan manajemen tidak akan lepas tangan dan siap bertanggung jawab terhadap korban.

“Intinya dari pihak kami ingin bertanggung jawab sepenuhnya untuk almarhumah. Informasi yang kami terima ada dua korban (ibu dan anak). Dari pihak perusahaan akan bertanggung jawab memberikan santunan,” tegas Fadlan.

Ia menambahkan, mekanisme bantuan dan santunan akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh manajemen kantor pusat perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, anak korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Sementara itu, sopir truk telah diamankan aparat untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini kembali menyita perhatian publik terkait risiko berkendara di sekitar kendaraan bertonase besar, khususnya di ruas padat seperti Jalan Ir H Juanda, yang kerap dilalui berbagai jenis kendaraan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.