Sinergi dengan Pemkab, BAZNAS Kukar Salurkan 1.500 Paket Sembako Ramadan

TENGGARONG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan penyaluran bantuan logistik, berupa 1.500 paket sembako pada Ramadan tahun 2026 ini tepat sasaran.

Ketua BAZNAS Kukar, Shafik Avicenna, mengungkapkan bahwa ribuan paket tersebut, disalurkan melalui dua mekanisme. Ini dilakukan guna mendukung program pemerataan kesejahteraan pemerintah daerah.

“Untuk Ramadan tahun ini, total ada 1.500 paket sembako. Sebanyak 1.000 paket kami alokasikan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) OPD, kecamatan, hingga BUMD yang aktif,” ungkap Shafik.

Paket Ramadan ini menyasar para mustahik yang berada di lingkungan pemerintah. Seperti pegawai honorer yang gajinya di bawah UMR atau pensiunan golongan rendah.

Sementara itu, 500 paket sisanya didistribusikan secara merata ke tingkat desa. BAZNAS Kukar meminta setiap desa mengirimkan daftar empat warga prasejahtera, untuk menerima bantuan tersebut.

“Proses penyerahannya dilakukan secara kolaboratif bersamaan dengan agenda Safari Ramadan bupati Kukar ke berbagai wilayah, mulai dari Muara Muntai, Muara Wis, hingga wilayah pesisir seperti Anggana dan Muara Badak,” tambahnya.

Shafik juga menekankan bahwa seluruh program BAZNAS harus selaras dengan kebijakan pemerintah kabupaten. Kerjasama ini juga diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dinas-dinas terkait, dalam hal optimalisasi pengumpulan zakat dan infak di lingkungan ASN.

“Program kami harus inline dengan pemerintah daerah. Itulah mengapa hampir semua dinas terkoneksi dengan kami. Dana yang terkumpul dari zakat dan infak pegawai itulah yang kemudian kami alokasikan kembali untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutup Shafik.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.