TENGGARONG – Polsek Muara Kaman yang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa Manunggal Daya. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (31/5/2026) pukul 15.45 WITA.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, melalui Kasi Humas, IPTU Maryono, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Unit Opsnal Reskrim Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka SS (22) tepat dikediamannya Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,56 gram bruto yang disimpan rapi di dalam bungkus rokok.
Selain narkotika tersebut, unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di TKP. Antara lain 1 bungkus plastik klip, 5 bungkus plastik klip berukuran kecil, 1 buah kotak rokok, 1 unit handphone.
Kasi Humas IPTU Maryono menyatakan bahwa terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri khususnya Polsek Muara Kaman, dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Kaman.
“Kami terus mengimbau masyarakat bisa menjauhi narkoba dan bisa memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika terutama sabu-sabu,” tutup IPTU Maryono.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



