TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu menangkap seorang pemuda berinisial DA, warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu. Pemuda 21 tqhun tersebut diamankan polisi, setelah ditemukan menyimpan 8 paket sabu-sabu siap edar di kediamannya, pada Minggu (24/8/2025).
DA ditangkap sekitar pukul 00.45 WITA dini hari, di Jalan Bali RT 4, Desa Sumber Sari. Polisi mengamankan total 1,84 gram sabu-sabu. Beserta barang bukti lain seperti alat takar, dompet, telepon genggam, dan uang tunai diduga hasil penjualan.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan DA dengan gelagat mencurigakan di dalam rumah.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu beserta alat pendukung dan uang tunai,” ungkap IPTU Edi Subagyo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Pasar Kedondong, Kota Samarinda. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp 300 ribu per poketnya.
Saat ini, DA sudah diamankan di Mapolsek Sebulu guna penyidikan selanjutnya. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku pun terancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.
IPTU Edi Subagyo, mengajak masyarakat aktif melaporkan jika melihat peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menangkal narkoba agar lingkungan kita aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita



