TENGGARONG – Jajaran Polsek Muara Muntai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026. Keberhasilan terungkap di salah satu penginapan di Desa Muara Muntai, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu (18/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Aksi penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, terkait peredaran narkoba di salah satu penginapan di Desa Muara Muntai.
Kapolsek Muara Muntai, Iptu Jaelani, menyatakan bahwa anggota unit reskrim Polsek Muara Muntai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SM (27).
“Dari penggeledahan, kami menyita dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram dan satu buah pipet kaca yang diduga berisikan sabu dengan berat bruto 4,11 gram, tersimpan dalam enam lembar tisu,” ungkapnya.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain; 1 buah kotak rokok, 1 buah tutup botol warna biru, 1 buah botol air mineral, 2 buah sedotan plastik, 1 buah korek api warna kuning, 1 buah plastik klip bening dan 1 buah pakaian dalam warna hitam.
“Tersangka SM beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Jaelani.
Kapolsek menegaskan komitmen kuat dari jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, yang mana hal ini sejalan dengan tujuan utama dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Penulis: Shavira Ramadhanita.
Editor: Afi



