Setubuhi Anak di Bawah Umur, Penjaga Kebun di Loa Janan Ditangkap Polisi

TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil menangkap seorang pria berumur 39 tahun, yang bekerja sebagai penjaga kebun. Ia ditangkap setelah nekat menyetubuhi seorang remaja putri berusia 14 tahun, di sebuah pondok.

Predator tersebut berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Loa Janan di Dusun Karya Tani, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada Kamis (25/12/2025).

Kejadian tersebut berawal sekitar pukul 15.40 WITA. Saat itu, korban sedang berada di sebuah pondok milik warga. Saat terdesak, korban sempat menelpon ibunya dan berteriak bahwa dirinya hendak dirudapaksa oleh pelaku.

“Ibu korban sempat meminta agar telepon jangan dimatikan, namun tiba-tiba sambungan terputus karena ponsel korban dirampas oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe.

Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali menelepon ibunya sambil menangis dengan nada yang tersedu-sedu. Mengetahui tidakan bejat pelaku, orang tua korban langsung bergegas pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

Pasca mendapatkan laporan, Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik warga.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan saat korban sedang dalam kondisi datang bulan (menstruasi).

Berdasarkan data kepolisian, korban sebelumnya pernah mengalami kekerasan serupa dengan pelaku yang berbeda-beda. “Dua kejadian sebelumnya telah ditangani oleh pihak berwajib setempat dan ini merupakan kejadian ketiga kalinya korban mengalami kekerasan seksual dengan pelaku yang beda,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe.

Saat ini, Polsek Loa Janan sudah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu lembar baju daster dan celana dalam milik korban dan meringkuk sel tahanan Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku,” tutup AKP Abdillah Dalimunthe.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.