SAMARINDA – Setelah berbulan-bulan menunggu titik terang, harapan menyelesaikan sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur melalui jalur mediasi akhirnya kandas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi penengah tak mampu mempertemukan kesepakatan kedua belah pihak. Kini, Dusun Sidrap, Desa Martadinata, bersiap menempuh langkah terakhir: membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa jalur hukum menjadi opsi tak terhindarkan ketika musyawarah menemui jalan buntu. “Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim?” ujarnya di Samarinda.
Bagi Hasanuddin, batas wilayah bukan sekadar garis tipis yang ditarik di peta, tetapi sebuah janji negara untuk memberi kepastian hak dan layanan bagi warganya. Ia menyoroti fakta bahwa masyarakat Sidrap selama ini lebih banyak bergantung pada layanan Kota Bontangdari pendidikan anak-anak mereka, fasilitas kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur dasar. Aspirasi itu, katanya, tidak boleh diabaikan hanya karena perbedaan pandangan administratif.
Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Hasanuddin memastikan DPRD Kaltim akan mengawal proses ini secara transparan dan akuntabel. “Keputusan MK kelak tidak boleh hanya berbicara tentang administrasi pemerintahan, tetapi juga harus berpihak pada realitas sosial yang dihadapi warga sehari-hari,” tegasnya.
Di Sidrap, kehidupan sehari-hari terus berjalan, namun bayang-bayang ketidakpastian masih menggantung. Anak-anak tetap berangkat ke sekolah, para petani tetap menggarap lahan, dan pedagang tetap membuka warung mereka. Tetapi di balik rutinitas itu, ada rasa cemas menunggu apakah nanti mereka akan tercatat sebagai warga Bontang atau Kutai Timur.
Bagi sebagian warga, ini bukan sekadar soal identitas wilayah, melainkan soal masa depan. “Kami sudah lama merasa bagian dari Bontang, tapi apapun keputusan MK, yang penting kebutuhan kami tetap diperhatikan,” kata salah seorang tokoh masyarakat Sidrap.
Kini, semua menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Di sanalah nasib Sidrap akan ditentukan. Keputusan yang diambil kelak akan mempengaruhi garis batas di peta Kalimantan Timur. (Adv/ DPRD Kaltim)
Penulis: Hanafi



