Sempat Buang Sabu dan Coba Kabur, Tiga Pengedar Sabu di Samboja Dibekuk Polisi

TENGGARONG – Jajaran Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Samboja, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Penangkapan tersebut terjadi di kawasan RT 9, Desa Bringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MA (34), TF (33), dan SG (46).

Plh Kapolsek Samboja, IPTU Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Samboja langsung bergerak ke lapangan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ungkap IPTU Iwan Setiawan.

Kronologi penangkapan bermula saat petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh MA dan TF di RT 9 Desa Beringin Agung. Saat hendak dihentikan, MA sempat mencoba melarikan diri dan membuang empat plastik klip bening yang diduga berisi sabu.

“Namun, kesigapan petugas di lapangan membuat aksi tersebut gagal dan barang bukti berhasil ditemukan kembali,” tambahnya.

Dari hasil interogasi mendalam, MA menyebut bahwa barang haram tersebut dibeli di Kota Samarinda atas perintah dari SG. Untuk melancarkan aksinya, SG mentransfer uang sebesar Rp600 ribu sebagai modal membeli sabu, serta memberikan uang jalan senilai Rp40 ribu yang digunakan pelaku untuk membeli bensin dan membayar parkir. Sebagai imbalan, MA dan TF diberikan keuntungan untuk mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama.

“Karena MA tidak memiliki kendaraan, tersangka TF kemudian menawarkan sepeda motor miliknya untuk digunakan mengambil sabu ke Samarinda secara berboncengan,” jelas IPTU Iwan Setiawan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, 4 plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,87 gram atau berat bersih 0,43 gram.

“Serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Lexi, 3 unit handphone masing-masing merk Oppo, Vivo, dan Infinix yang digunakan untuk berkomunikasi,” tambah IPTU Iwan Setiawan.

Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Samboja untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.