Sekolah Rakyat Hadir di Kaltim, DPRD Sebut Cocok dengan Karakter Daerah

SAMARINDA – Program prioritas nasional Presiden RI Prabowo Subianto, Sekolah Rakyat (SR), mendapat sambutan positif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Empat titik lokasi pun telah diajukan ke pemerintah pusat untuk pembangunan sekolah berasrama tersebut.

Lokasi yang diusulkan yakni lahan milik Pemprov Kaltim di Tenggarong (Kutai Kartanegara), lahan milik Pemkab Kukar, lahan milik Pemkot Samarinda, serta lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sekolah ini dirancang untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan pendekatan berbasis karakter, kesetaraan, dan lingkungan.

Dukungan juga datang dari anggota DPRD Kaltim, Salehuddin. Ia menilai keberadaan Sekolah Rakyat akan memperkaya sistem pendidikan di daerah.

“Semakin banyak lembaga pendidikan dengan kekhususan tertentu, saya pikir lebih bagus. Kehadiran Sekolah Rakyat ini bisa memperkaya metodologi pendidikan kita,” ujar Salehuddin.

Menurutnya, meski sekolah negeri dan swasta sudah tersedia, SR dapat menjadi solusi alternatif yang selaras dengan potensi lokal. Terlebih, jika konsepnya mengusung pendidikan berbasis alam.

“Kalau basisnya alam, itu sangat cocok dengan Kaltim yang dikenal sebagai paru-paru dunia. Pendidikan selaras dengan karakter lingkungan penting untuk dikembangkan,” tambahnya.

Selain memberikan pendidikan formal, Sekolah Rakyat juga akan menanamkan nilai nasionalisme, keterampilan hidup, serta membentuk karakter unggul.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara itu menegaskan bahwa pola pendidikan seperti ini akan membantu anak-anak di pedalaman maupun perkotaan mendapatkan kesempatan belajar yang lebih baik, sekaligus memperkuat daya saing daerah.

“Sekolah unggulan harus berbasis pada potensi lokal. Itu sah-sah saja dan justru harus kita dorong,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.