Sekkab Kukar Umumkan Seleksi JPTP Telah Dibuka 

TENGGARONG- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, secara resmi mengumumkan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Pendaftaran dibuka sejak 13-17 Mei 2024.

Total ada 12 kursi kepala OPD yang kosong. Terdiri dari kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar.

Juga ada kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, kepala Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kukar, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, dan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.

Pengumuman ini disampaikan, setelah sebelumnya Pemkab Kukar mengajukan permohonan untuk menggelar seleksi pejabat. Kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB) RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saat ada persetujuan, saya langsung mengumumkan pendaftaran seleksi JPTP,” sebutnya, Selasa (14/5/2024).

Ia juga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk ikut seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama. Hal ini disampaikan melalui surat edaran NOMOR: 02/Pansel-JPTP/Kab.Kukar/5/2024 yang dibuat oleh Panitia Seleksi (Pansel) JPTP.

“Bagi siapa pun yang merasa siap dan memenuhi syarat, silakan ikuti seleksi tersebut,” tandasnya.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi adalah peserta harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), usia setinggi-tingginya 56 tahun pada 8 Agustus 2024. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Pendaftar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, serta sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi

Editor : Muhammad Rafi’i