Sekkab Kukar Tegaskan Pentingnya Penguatan Kelembagaan dalam Mengawal Demokrasi

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai fungsi dan tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam rapat koordinasi penguatan kelembagaan bersama mitra kerja. Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Elty Singasana, pada Selasa (26/8/2025).

Sunggono menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting, terutama mengingat dinamika demokrasi yang akan muncul pada waktu mendatang. Hal ini berkaitan dengan perubahan kebijakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wacana pemilu dan pemilihan kepala daerah, termasuk pelaksanaan pemilu itu sendiri.

“Diharapkan masyarakat Kutai Kartanegara bisa lebih siap dan mendapatkan informasi yang komprehensif dalam menyikapi perkembangan demokrasi,” ungkap Sunggono.

Ia juga mengingatkan bahwa terdapat lima kecamatan di Kukar yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Yaitu Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa yang masuk keseluruhan. Serta Loa Janan dan Loa Kulu yang masuk sebagian. Kondisi ini dinilai akan berpengaruh pada kebijakan daerah pemilihan serta perolehan suara dalam pemilu.

“Kita berharap secara konseptual masyarakat kita semakin teredukasi sehingga pelaksanaan Pemilu berdasarkan keputusan MK tahun 2031 nanti dapat berjalan lancar dan kondusif, tanpa menimbulkan gesekan yang berarti,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam mengawal demokrasi dan pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan demokrasi daerah dapat terjaga secara maksimal, terutama di tengah perubahan besar yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartenegara. (ADV)

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.